Masyarakat Indonesia semakin senang berbelanja menggunakan fitur buy now pay later (BNPL). Hal ini terbukti dari peningkatan penyaluran piutang pembiayaan Pay Later dari Perusahaan Pembiayaan (PP) yang naik 103,4% per September 2024. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan, piutang pembiayaan BNPL oleh PP per September 2024 mencapai Rp8,24 triliun. Meskipun angka ini lebih rendah dibandingkan dengan BNPL di perbankan yang mencapai Rp19,81 triliun.
“Kredit macet atau Net Performing financing (NPF) gross dan NPF net masing-masing sebesar 2,60% dan 0,71%,” ungkap Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis, (6/11/2024). Mayoritas piutang pembiayaan pokok berasal dari segmen masyarakat yang memiliki kategori usaha lainnya/non produktif, diikuti dengan usaha mikro.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun pengaturan khusus terkait BNPL, termasuk persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL, kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko. Saat ini, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL tunduk pada pengaturan kegiatan usaha, prudensial, kualitas aset, dan mitigasi risiko yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.05/2022.
Peningkatan penyaluran pembiayaan BNPL ini terjadi seiring dengan turunnya daya beli masyarakat. Konsumsi rumah tangga terus stagnan di bawah 5% pada kuartal III-2024, tepatnya sebesar 4,91%, lebih rendah dari posisi kuartal II-2024 yang mencapai 4,93%, dan jauh lebih rendah dari posisi kuartal III-2023 sebesar 5,05%.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mengakui bahwa daya beli masyarakat saat ini tengah melemah. Bahkan Prabowo telah menggelar rapat bersama dengan seluruh anggota Dewan Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas masalah daya beli.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi masyarakat untuk bijak dalam mengelola keuangan dan tidak terlalu bergantung pada metode pembayaran BNPL. Sebagai konsumen, kita perlu memahami risiko-risiko yang terkait dengan menggunakan fitur ini dan memastikan bahwa kita mampu untuk membayar kewajiban kita tepat waktu.
Semoga dengan adanya regulasi yang lebih ketat terkait BNPL, masyarakat dapat terhindar dari masalah keuangan yang lebih besar di masa depan. Mari bersama-sama menciptakan kebiasaan berbelanja yang lebih sehat dan bertanggung jawab.