Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) mencatat bahwa penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp 29,97 triliun hingga 31 Oktober 2024. Jumlah tersebut berasal dari berbagai jenis pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, rincian penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital adalah sebagai berikut: pajak PPN PMSE sebesar Rp 23,77 triliun, pajak kripto sebesar Rp 942,88 miliar, pajak fintech sebesar Rp 2,71 triliun, dan pajak SIPP sebesar Rp 2,55 triliun. Sebanyak 193 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, termasuk lima belas penunjukan baru dan tiga pembetulan data pemungut PPN PMSE pada bulan Oktober.
Di antara pelaku usaha yang baru ditunjuk pada Oktober 2024 adalah FM Priv LLC, Midjourney, Inc., Arc Games Inc., DEEZER, Rebecca Hall, YOUZU GAMES HONGKONG LIMITED, ARENANET, LLC, NERIS Analytics Limited, Circle Internet Services, Inc., Vimeo.com, Inc., TP Global Operations Limited, BETTERME INTERNATIONAL LIMITED, Actitech Limited, BETTERME LIMITED, dan Lumen Research Limited. Sementara itu, ada juga tiga pembetulan data pemungut PPN PMSE yaitu NEXWAY SASU, HOTJAR LIMITED, dan FOXIT SOFTWARE INCORPORATED.
Dari total pemungut yang telah ditunjuk, 170 PMSE telah berhasil melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 23,77 triliun. “Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, setoran tahun 2021 sebesar Rp 3,90 triliun, setoran tahun 2022 sebesar Rp 5,51 triliun, setoran tahun 2023 sebesar Rp 6,76 triliun, dan setoran tahun 2024 sebesar Rp 6,86 triliun,” ungkap Dwi.
Selain itu, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 942,88 miliar hingga Oktober 2024. Penerimaan ini berasal dari berbagai sumber, termasuk PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Pajak fintech (P2P lending) juga memberikan kontribusi penerimaan pajak sebesar Rp 2,71 triliun hingga Oktober 2024. Penerimaan dari pajak fintech ini terdiri dari berbagai jenis pajak, seperti PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN, dan PPN Dalam Negeri atas setoran masa.
Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital juga berasal dari pajak SIPP, yang telah mencapai Rp 2,55 triliun hingga Oktober 2024. Penerimaan dari pajak SIPP terdiri dari PPh dan PPN.
Dwi menegaskan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia, untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha. Pemerintah juga akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto dan pajak fintech.
Dengan demikian, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital terus meningkat dan menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi negara. Semua ini dilakukan dalam upaya untuk menciptakan lingkungan berusaha yang adil dan merata bagi semua pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.