OJK Targetkan Revisi Aturan Premi Asuransi Kendaraan Diterbitkan Tahun Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan perubahan aturan terkait premi kendaraan bermotor pada tahun 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor Tahun 2017. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, regulasi baru ini akan mencakup tarif premi untuk kendaraan listrik, bukan hanya kendaraan konvensional.

Meskipun penggunaan kendaraan listrik mengalami pertumbuhan positif selama 2023 dan 2024, jumlahnya masih relatif rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Oleh karena itu, OJK akan mengatur tarif premi kendaraan listrik secara berbeda untuk mempertimbangkan risiko khusus yang dimilikinya.

OJK memiliki komitmen untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri asuransi, termasuk dalam bisnis asuransi kendaraan. Mereka akan terus memantau perkembangan kebijakan yang dapat mempengaruhi industri asuransi dan mendorong pelaku industri untuk beradaptasi dengan dinamika pasar serta melindungi konsumen dengan produk yang sesuai kebutuhan.

Asuransi kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang premi terbesar dalam sektor asuransi umum dan diproyeksikan akan tumbuh sebesar 7-8 persen yoy pada tahun 2025. Industri asuransi umum didominasi oleh asuransi harta benda, kredit, dan kendaraan bermotor.

Dengan adanya perubahan aturan mengenai premi kendaraan bermotor ini, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi pemilik kendaraan dan memastikan stabilitas industri asuransi ke depan. Semua pihak diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan ini demi kebaikan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *