Perlukah Pemerintah Ubah Subsidi KRL Menjadi Berbasis NIK?

Pemerintah berencana mengubah model pemberian subsidi KRL menjadi berbasis NIK, seperti yang terungkap dalam dokumen Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahkan sedang mempertimbangkan kenaikan tarif KRL Jabodetabek sebesar Rp 1.000. Menurut Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, rencana ini sebenarnya sudah ada sejak 2018, dengan tujuan agar subsidi bisa tepat sasaran.

Djoko juga menyoroti pentingnya fokus pemerintah dalam membangun sarana dan prasarana penghubung antara stasiun KRL ke daerah permukiman warga. Tanpa infrastruktur yang memadai, biaya perjalanan tetap akan mahal, terutama saat menuju stasiun KRL dari rumah atau sebaliknya. Deddy Herlambang, pengamat transportasi lainnya, berpendapat bahwa sistem PSO (Public Service Obligation) yang diberikan saat ini seharusnya tidak diubah menjadi subsidi berbasis NIK.

Menurut Deddy, PSO adalah kewajiban pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan bukan sekadar subsidi. Dia menekankan bahwa semua pengguna KRL harus mendapatkan besaran “subsidi” yang sama dari pemerintah, mengingat layanan KRL saat ini hanya memiliki satu kelas, yaitu ekonomi. Sebelumnya, KRL juga memiliki beberapa kelas seperti ekspres sebelum dihapuskan pada 2011.

Dalam hal ini, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa pelayanan transportasi umum benar-benar merata dan tidak ada diskriminasi dalam hal tarif. Dengan demikian, semua pengguna KRL dapat menikmati layanan yang sama tanpa perbedaan tarif. Hal ini juga akan membantu dalam meningkatkan aksesibilitas transportasi bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Dengan demikian, perubahan model pemberian subsidi KRL menjadi berbasis NIK memang perlu dipertimbangkan dengan matang, mengingat dampaknya terhadap masyarakat pengguna transportasi umum. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak tanpa meninggalkan kelompok-kelompok yang membutuhkan bantuan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *