Sebanyak 74.382 NIB Terbit di Karawang Selama 2024

Dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang telah mengeluarkan sebanyak 74.382 Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini menunjukkan betapa banyaknya warga Karawang yang memiliki usaha, baik itu skala mikro maupun besar. Kepala Dinas, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa proses penerbitan NIB kini dilakukan secara online melalui sistem OSS, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Untuk mendapatkan izin usaha melalui OSS, terdapat beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi, seperti kesesuaian kegiatan dengan peruntukan ruang, persetujuan lingkungan yang terintegrasi dengan Amdalnet dan PBG, serta Sertifikat Laik Fungsi. Bagi usaha dengan risiko rendah, mereka dapat langsung memulai usaha setelah mendapatkan NIB. Namun, untuk usaha dengan risiko menengah dan tinggi, perlu dilakukan validasi lebih lanjut dari instansi terkait.

Contohnya, usaha apotik memerlukan validasi dari Dinas Kesehatan untuk mendapatkan sertifikat standar atau izin yang terverifikasi. Selama tahun 2024, total 74.382 NIB telah diterbitkan, dengan 93.305 NIB untuk usaha risiko rendah, 6.847 NIB untuk usaha risiko menengah rendah, 9.834 NIB untuk usaha risiko menengah tinggi, dan 2.173 NIB untuk usaha risiko tinggi.

Dengan adanya NIB ini, puluhan ribu orang di Karawang telah resmi memiliki usaha. Ini menunjukkan semangat dan potensi wirausaha yang tinggi di daerah ini. Semoga dengan adanya kemudahan dalam proses perizinan usaha, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Karawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *