Revisi RUU Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) Tahun 1990 hampir selesai, seperti yang dibicarakan dalam pertemuan antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Komisi IV DPR pada Kamis, 13 Juni 2024. Perkembangan legislatif ini menandai tonggak penting dalam upaya yang sedang berlangsung untuk meningkatkan kerangka hukum bagi konservasi sumber daya hayati dan ekosistem Indonesia.
Selama lebih dari 30 tahun, UU No.5 Tahun 1990 tentang KSDAHE telah menjadi landasan pengelolaan sumber daya hayati Indonesia yang berlandaskan pada tiga pilar konservasi: melindungi sistem penyangga kehidupan, melestarikan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, dan memanfaatkan sumber daya hayati dan ekosistem secara berkelanjutan. Undang-undang ini memainkan peran penting dalam memandu upaya konservasi dan membentuk kebijakan lingkungan hidup di negara ini.
Berbagai individu dan organisasi berpengaruh telah berkontribusi dalam bidang konservasi di Indonesia, mengadvokasi perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Tokoh-tokoh terkemuka seperti aktivis konservasi, ilmuwan, pembuat kebijakan, dan aktivis lingkungan hidup telah memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran tentang pentingnya melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistem.
Salah satu tokoh berpengaruh tersebut adalah Profesor Emil Salim, seorang aktivis lingkungan terkemuka dan mantan Menteri Lingkungan Hidup Indonesia. Profesor Salim telah lama menjadi pendukung vokal bagi pembangunan berkelanjutan dan konservasi, dengan menekankan perlunya menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan. Kontribusinya terhadap kebijakan lingkungan hidup dan upaya konservasi telah memberikan dampak jangka panjang terhadap lanskap lingkungan hidup di Indonesia.
Selain itu, organisasi non-pemerintah (LSM) seperti Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) dan World Wildlife Fund (WWF) telah berperan penting dalam mendukung inisiatif konservasi dan melobi peraturan lingkungan yang lebih kuat. Organisasi-organisasi ini bekerja sama dengan lembaga pemerintah, masyarakat lokal, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempromosikan praktik konservasi dan melindungi spesies yang terancam punah.
Meskipun revisi UU KSDAHE merupakan langkah positif dalam memperkuat upaya konservasi di Indonesia, terdapat juga tantangan dan potensi kelemahan yang perlu dipertimbangkan. Salah satu permasalahan utama yang dihadapi konservasi di Indonesia adalah ancaman kerusakan habitat dan hilangnya keanekaragaman hayati akibat penggundulan hutan, pembalakan liar, dan praktik penggunaan lahan yang tidak berkelanjutan. Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini memerlukan pendekatan multi-sisi yang melibatkan intervensi pemerintah, keterlibatan masyarakat, dan tanggung jawab perusahaan.
Selain itu, penerapan dan penegakan hukum dan peraturan lingkungan hidup sangat penting untuk memastikan efektivitas upaya konservasi. Mekanisme penegakan hukum yang lemah, sumber daya yang terbatas, dan korupsi telah melemahkan inisiatif konservasi sebelumnya dan menghambat kemajuan dalam melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem.
Revisi UU KSDAHE yang akan segera dilakukan mencerminkan komitmen berkelanjutan pemerintah Indonesia dalam melestarikan sumber daya hayati dan ekosistemnya. Dengan mengatasi tantangan yang ada dan melanjutkan keberhasilan di masa lalu, Indonesia dapat memperkuat upaya konservasi dan menjaga warisan alamnya untuk generasi mendatang. Upaya kolaboratif antara lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lokal akan sangat penting dalam memastikan keberhasilan inisiatif konservasi dan mendorong pembangunan berkelanjutan di Indonesia.