Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah mengumumkan bahwa formula Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan segera diselesaikan dan diumumkan paling lambat pada awal Desember 2024. “Kami berharap formula UMP dapat selesai akhir bulan ini atau awal Desember,” ujar Yassierli kepada para wartawan di Jakarta, Rabu (27/11/2024). Biasanya, pengumuman UMP dilakukan pada tanggal 21 November setiap tahunnya, namun tahun ini terjadi penundaan karena Menaker masih menunggu arahan dan keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.
Yassierli menegaskan bahwa formula UMP 2025 akan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kondisi perekonomian nasional, sesuai dengan petunjuk Presiden. Namun, keterlambatan pengumuman ini menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi pekerja di sektor-sektor yang mengandalkan keputusan tersebut untuk merencanakan keuangan mereka tahun depan.
Agung, seorang pekerja di Jakarta, mengungkapkan bahwa kenaikan UMP seharusnya menjadi kabar baik. Namun, ia merasa penerapannya sering kali terlambat. “Semakin lama diumumkan, semakin lama pula penerapannya. Kalau ada perusahaan yang langsung menerapkannya, itu bagus, tapi kenyataannya tidak secepat itu,” kata Agung. Ia juga menyayangkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun depan, yang menurutnya dapat mengurangi dampak positif dari kenaikan UMP.
“Belum sempat menikmati kenaikan gaji, sudah harus merasakan potongan yang lebih besar. Harga barang dan jasa pasti naik, sehingga kenaikan gaji terasa sia-sia,” tambah Agung. Dia juga menyoroti bahwa kenaikan UMP di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Menurutnya, upah minimum yang rendah membuat banyak pekerja merasa bahwa kenaikan tersebut tidak cukup untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup.
“UMP kita masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan negara lain. Saya rasa perlu adanya kenaikan yang lebih signifikan,” ungkapnya. Agung berharap kenaikan UMP tahun ini dapat mencapai minimal 20% agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Lonjakan harga kebutuhan pokok dan inflasi yang meluas memerlukan kebijakan upah yang lebih berani untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Diharapkan kenaikan minimal 20%. Dengan begitu, daya beli bisa meningkat, dan kesejahteraan pekerja lebih terjamin,” pungkasnya. Semoga pemerintah dapat mempertimbangkan hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.