Siapa Saja PNS yang KPK Periksa dalam Kasus Korupsi Pengerukan Pelabuhan?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Aditya Karya sebagai saksi pada hari Senin, 22 Juli. Dia diminta memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengerukan sejumlah pelabuhan.

“KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangan tertulisnya. Tessa belum memberikan detail mengenai isi dari pemeriksaan terhadap saksi ini. Namun, biasanya pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan mengetahui tentang dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK.

Proses pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Aditya Karya, seorang pegawai negeri sipil. Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di beberapa pelabuhan di Indonesia. Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dugaan korupsi tersebut terjadi antara tahun 2013 hingga 2017. Beberapa paket pekerjaan yang sedang diselidiki meliputi pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas pada tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017; pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Samarinda pada tahun anggaran 2015-2016; pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Benoa pada tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016; serta pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Pulang Pisau pada tahun anggaran 2013 dan 2016.

KPK terus melakukan upaya untuk memberantas korupsi dalam berbagai sektor, termasuk dalam proyek-proyek pengerukan pelabuhan. Semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Aditya Karya sebagai saksi dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan lebih lanjut. KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas para pelaku korupsi demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *