Masjid Istiqlal dengan kapasitasnya yang besar, sering kali menjadi tempat persinggahan bagi ribuan orang setiap harinya, terutama selama waktu ibadah dan acara-acara besar keagamaan. Namun, kehadiran juru parkir liar yang menetapkan tarif sebesar Rp150.000 bagi mereka yang ingin memarkir kendaraan di sekitar masjid telah menimbulkan kemarahan dan kekecewaan di kalangan pengunjung.
Masjid Istiqlal merupakan salah satu landmark penting di Jakarta, yang menjadi pusat ibadah bagi umat Muslim dari seluruh Indonesia. Sejumlah juru parkir liar telah mulai mematok tarif yang tak wajar kepada para pengunjung masjid, menyebabkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan bagi jemaah.
Pada hari Senin yang lalu, petugas kepolisian berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai juru parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta. Kedua pelaku tersebut diketahui memiliki inisial AB dan J, dan telah lama menjadi sorotan warga sekitar karena perilaku mereka yang meresahkan.
Menurut keterangan yang diperoleh dari Kepala Polsek terdekat, kedua pelaku seringkali melakukan aksi pemerasan terhadap para pengunjung masjid yang hendak mencari tempat parkir. Mereka kerap menggunakan kekerasan verbal dan intimidasi untuk memaksa para pengunjung agar menggunakan jasa parkir yang mereka tawarkan.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari pengawasan yang intensif dari pihak kepolisian setempat, yang telah menerima keluhan-keluhan dari masyarakat terkait perilaku meresahkan kedua pelaku. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, petugas berhasil mengamankan AB dan J di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
Kapolsek menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak akan ditoleransi di wilayah tersebut, dan pihaknya akan terus melakukan patroli untuk mencegah praktik pemerasan dan penipuan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dia juga menghimbau masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam memberikan laporan jika melihat tindakan mencurigakan di sekitar wilayah mereka.
Pada saat ini, kedua pelaku sudah ditangkap untuk diselidiki lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan apabila menemukan praktik serupa agar tindakan hukum dapat segera dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.